Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

DPRD BU Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati 2016-2021

0

Bhteranews.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna  pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Rabu (27/01/2021).

Sidang dipimpin Langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara beserta Wakil Ketua 1 Juhaili SIP, wakil ketua ll Herliyanto.SIP.

Dan dihadiri Bupati Bengkulu Utara Ir Mian dan wakil Bupati Bengkulu Utara Ari Dalam Forkopimda,Asisten,Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam Sambutan Bupati Bengkulu Utara Ir Mian pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Bupati kabupaten Bengkulu Utara dan saat  menjadi bupati periode 2016-2021.

Dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercai mian Ari untuk melanjutkan ke periode ke dua kita akan melanjutkan pembangunan yang ada di Bengkulu Utara dan mengajak semua pihak untuk bersama sama membahu dalam pembangunan daerah kita tutup mian.

Tamu undangan paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara 27/1

pengumuman Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016 – 2021
Langsung  pengumuman usulan Bupati pengangkatan  wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 masa jabatan 2021 -2024,yang langsung di bacakan oleh unsur pimpinan DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk diketahui sesuai pasal 154 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, mengatur bahwa, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri, melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara Dalam pidatonya Usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara masa jabatan 2016 -2021 tersebut, selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Bengkulu dan untuk usulan Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2021-2024tutp Sonti (AGS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page