Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Polisi Tangkap Karyawan Toko Terjerat pemakai Sabu

0

Bahteranews.com Bengkulu Utara – Rg (19) Tahun warga pasar Tengah  Kelurahan Kayu Tanam Kecamatan Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
Yang baru merantau di kabupaten Bengkulu Utara sekitar 3 bulanan  Ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara setelah dirinya diduga terjerat menjadi pemakai Sabu,Untuk Diketahui Rg (19) tahun yang Yang bekerja sebagai Karyawan toko di Pasar Purwodadi di Kecamatan Arga Makmur.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, melalui Waka Polres Kompol PM Amin S.Ag, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat SH.MH dan Kasubag Humas AKP Darlan, mengatakan, penangkapan Rg, berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kerap melihat adanya transaksi barang haram tersebut.

Tersangka ditangkap saat dirinya sedang duduk di salah satu lokasi di wilayah Kota Arga Makmur, Dari tangan tersangka kita amankan satu paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 0,09 gram,yang disimpan dalam bungkusan rokok.Pengakuannya, barang haram tersebut untuk kepentingan konsumsi pribadi,”Ungkap Kompol PM Amin pada awak media.

“Akibat perbuatanya tersangka RG (19) Dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika golongan jenis Sabu-sabu,dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, menimal paling singkat empat hingga 5 tahun, dan denda paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah (AGS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

You cannot copy content of this page