Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Anggota TNI,6 Tersangka Bawa Sajam
BahteraNews.Com Curup– Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu pagi ini ( 08/01/21 ) menggelar rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang anggota TNI-AD dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha, diaula Command Center Polda Bengkulu.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh korban selamat yakni Pratu Agus Salim yang juga merupakan dari rekan Korban Prada Yofan Setiandi Dandenpom Bengkulu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Widiardi S.I.K, M.H., Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Max mariner, S.I.K, M.H., dan Kasat Reskrim Polres Rejang lebong AKP Musrin Muzni S.IK,Pihak Kejaksaan RL, Bapas Kota Bengkulu, Peksos, Serta PH dari kedelapan tersangka.
Rekonstruksi digelar oleh Pihak Satreskrim Polres RL bertujuan untuk melihat secara jelas kejadian ditempat perkara tindak pengeroyokan terhadap korban Prada Yovan Setiandi. dan sengaja dijalankan secara tertutup, dengan menghadirkan kedelapan tersangka berikut 2 saksi pengganti dari personil Polres RL yang memerankan 2 saksi yang tidak dapat hadir.
Kasat Reskrim Polres Rejang lebong AKP Musrin Muzni S.IK,. mengonfirmasikan bahwa Dari 16 adegan yang telah dilaksanakan diketahui dari 8 ada 6 tersangka yang membawa senjata tajam serta para tersangka tersebut sedang dalam pengaruh alcohol dan pil x.
“Nanti kita konfirmasi bagaimana hasil dari rekonstruksi yang kita gelar ini, untuk tersangka dibawah pengaruh minuman keras. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres RL.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedelapan tersangka akan di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 AYAT 2 DAN 3dengan ANCAMAN 15 Tahun dan 12 tahun penjara.
“ Khusus untuk anak setengah dari hukuman dewasa. “ Kata Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Pelaksanaan Rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolda Bengkulu mengingat kedelepan tersangka sejak ditangkap beberapa hari lalu telah di titipkan di tahanan Mapolda Bengkulu(Red)